Sudah Di Sahkan Oleh DPR, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Sudah Di Sahkan Oleh DPR, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Sudah Di Sahkan Oleh DPR, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan
Sudah Di Sahkan Oleh DPR, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Sudah Di Sahkan Oleh DPR, Bahwasannya Untuk Ibu Yang Melahirkan Dapat Masa Cuti Maksimal Kurang Lebih Selama 6 Bulan. UU KIA baru saja di sahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024, Selasa 4 Juni. UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan. Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang di dapat ibu usai melewati proses persalinan. Pasal 4 misalnya, tertulis terkait hak dan kewajiban, menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan. 

Beberapa kondisi khusus yaitu, ibu yang mengalami masalah kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan, serta keguguran. Kemudian, anak yang di lahirkan mengalami masalah kesehatan. Cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan berhak di berikan pemberi kerja. Bunyi dari ayat ( 3) huruf A yaitu “Cuti melahirkan sebagaimana di maksud di berikan oleh pemberi kerja” 

Sementara itu, bagi ibu yang mengalami keguguran, keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu di atur dalam Pasal 4 poin b yang berisi “waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran”. Selama masa cuti tersebut, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja. Jika, hak itu tidak dipenuhi, seorang ibu berhak pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

Bunyi Pasal 5 ayat 3 berbunyi “Dalam hal Ibu sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di berhentikan dari pekerjaannya dan atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” 

Sudah Di Sahkan Ini Point Penting UU Kesejahteraan Ibu Dan Anak

Dalam rapat DPR ke 19 menegaskan tentang kesejahteraan Ibu Dan Anak. Dan mengeluarkan UU tentang cuti ibu melahirkan. Sudah Di Sahkan Ini Point Penting UU Kesejahteraan Ibu Dan Anak. Poin tersebut di tegaskan untuk dapat di tetapkan di tempat kerja bagi seorang ibu yang melahirkan.

  • Ibu mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
  • Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.
  • Ibu tidak dapat di berhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Selama cuti, ibu mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
  • Jika ibu di berhentikan dari pekerjaan dan atau tidak mendapatkan haknya, maka pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah harus melakukan pendampingan.

Ini adalah poin yang terkandung dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam rapat tersebut menegaskan mengenai tentang cuti dari ibu melahirkan. Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut Undang-undang tersebut adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga. Yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak. Khususnya untuk kaum perempuan yang berkarier. Bahwa perusahaan tidak boleh memecat perempuan tersebut meski memiliki hak cuti selama 6 bulan. Karena di khawatirkan sebagian perusahaan atau instansi yang mempekerjakan wanita yang hamil sampai pasca melahirkan memotong gajinya. Banyak sudah kasus yang seperti itu maka dari itu DPR menetapkan UU KIA ini. Agar apa yang di khawatirkan tidak dapat terjadi kembali dan kesehatan ibu yang pasca melahirkan terjaga.

Syarat Pekerja Atau Seorang Ibu Pasca Melahirkan Mendapatkan Cuti 6 Bulan

Untuk Syarat Pekerja Atau Seorang Ibu Pasca Melahirkan Mendapatkan Cuti 6 Bulan. Dalam ketentuan DPR RI tentang UU KIA pada Pasal 4 ayat (3), di atur bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Kemudian, seorang bisa cuti melahirkan untuk tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. 

Berikut bunyi Pasal 4 ayat (3) RUU KIA: “Selain hak sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.” 

Ini Penjelasan Kemenaker Dalam ayat selanjutnya, di atur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan tersebut bersifat wajib di berikan oleh pemberi kerja. Yang di maksud kondisi khusus untuk mendapatkan cuti sampai dengan 6 bulan disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5). Kondisi khusus tersebut jika ibu atau anak yang di lahirkan mengalami masalah kesehatan, termasuk keguguran. “Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.”

Ini adalah hasil dari rapat DPR RI yang sudah di sahkan. Di harapkan dari adanya ketetapan ini Ibu pasca melahirkan sehat selalu.

Gaji Yang Di Peroleh Dari Cuti Melahirkan

Walaupun sedang cuti melahirkan seorang ibu akan ada Gaji Yang Di Peroleh Dari Cuti Melahirkan. Berikut penjelasan dari hasil rapat DPR RI tersebut. Pasal 5 ayat (1) pada RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu yang mengajukan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Kemudian besaran gaji yang di dapatkan sebagai hak pekerja bagi ibu melahirkan di atur dalam Pasal 5 ayat (2). Yang berisi “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: 

a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. Sebanyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Di ayat selanjutnya, di sebutkan bahwa jika seorang ibu pekerja di berhentikan dari pekerjaan karena melahirkan atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan hukum. Di harapkan dari adanya UU KIA ini tercipta membantu pekerja wanita untuk terus bekerja dan mendapatkan haknya. Ini adalah ketentuan hukum yang Sudah Di Sahkan.