4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen
4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen

4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen

4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen
4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen

4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen Dengan Berbagai Perizinan Sehingga Dapat Menjadi Langkah Lebih Aman. Halo para pelestari lingkungan dan pencinta keindahan alam Indonesia! Ada kabar baik yang patut kita rayakan bersama. Terlebih ia adalah sebuah kemenangan signifikan bagi kelestarian surga bawah laut kita. Setelah perjuangan panjang dan advokasi tiada henti. Dan juga pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk melindungi salah satu permata Nusantara: 4 Izin Tambang di Raja Ampat telah dicabut secara permanen! Ini adalah berita monumental yang membawa angin segar bagi upaya konservasi di kepulauan yang terkenal. Tentu dengan keanekaragaman hayati lautnya yang tak tertandingi. Serta dengan keputusan ini bukan sekadar pencabutan izin biasa; ini adalah penegasan bahwa kekayaan alam Raja Ampat. Kemudian dengan terumbu karang yang memukau dan biota laut yang melimpah. Terlebih yang jauh lebih berharga daripada eksploitasi mineral.

Mengenai ulasan tentang 4 Izin Tambang di Raja Ampat di cabut permanen telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

PT Anugerah Surya Pratama

Mereka adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Wanxiang Nickel Indonesia. Dan juga anak usaha dari grup pertambangan asal Tiongkok, Vansun Group. Terlebih yang juga memiliki fasilitas smelter di Morowali. ASP memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.173 hektar. Serta yang berlaku dari Januari 2024 hingga Januari 2034. Aktivitas ASP mulai menjadi sorotan karena beroperasi di kawasan dengan nilai ekologis tinggi. Tentu yang sebagian masuk dalam wilayah UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Dalam investigasi yang di lakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan mereka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan. Di antaranya, perusahaan ini tidak memiliki sistem pengelolaan limbah dan air tambang yang memadai. Serta juga aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan lingkungan.

4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen Untuk Keamanan Lingkungan

Kemudian, masih ada 4 Izin Tambang Di Raja Ampat Di Cabut Permanen Untuk Keamanan Lingkungan. Dan izin lainnya adalah:

PT Nurham

Ia adalah salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terlebih yang izinnya resmi di cabut oleh pemerintah pada 10 Juni 2025. Perusahaan ini mengantongi IUP sejak tahun 2025. Tentunya dengan luas konsesi mencapai sekitar 3.000 hektar, yang terletak di Pulau Yesner. Dan juga wilayah timur dari Pulau Waigeo. Area tersebut di ketahui termasuk dalam zona UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Terlebih ia sebuah kawasan konservasi berkelas dunia. Serta yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Meski telah mengantongi izin operasi hingga tahun 2033, PT Nurham di ketahui belum memulai aktivitas produksi. Namun demikian, keberadaan izin tambang di kawasan sensitif lingkungan. Contohnya seperti geopark telah memicu kekhawatiran dan penolakan dari masyarakat lokal, aktivis lingkungan. Serta pemerintah daerah. Keberadaan tambang di khawatirkan dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang. Dan juga dengan keanekaragaman hayati yang menjadi andalan pariwisata alam Raja Ampat.

Dalam evaluasi lintas kementerian yang di pimpin oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. PT Nurham di nilai tidak memenuhi persyaratan administratif penting. Contohnya seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan belum melengkapi dokumen lingkungan yang sesuai standar nasional. Di tambah lagi, tidak ada kejelasan dari perusahaan mengenai tata kelola lingkungan dan komitmen konservasi kawasan. Berdasarkan hasil peninjauan dan masukan dari masyarakat, pemerintah daerah. Serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Maka pemerintah pusat memutuskan mencabut izin PT Nurham bersama tiga perusahaan lainnya. Terlebihnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Langkah pencabutan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi penting. Dan juga memastikan bahwa aktivitas pertambangan hanya boleh.

Pemerintah Hentikan Empat Tambang Di Surga Terumbu Karang Dunia

Selain itu, masih membahas Pemerintah Hentikan Empat Tambang Di Surga Terumbu Karang Dunia. Dan izin cabut lainnya ada di:

PT Mulia Raymond Perkasa

Mereka adalah perusahaan tambang nikel yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 153.A/Tahun 2013. Terlebih dengan izin tersebut mencakup wilayah seluas sekitar 2.193 ha. Serta yang meliputi dua pulau utama: Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat. Pada awal Mei 2025, MRP memulai aktivitas eksplorasi berupa pengeboran inti. Dan juga aktivitas yang melibatkan penempatan sekitar 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. Tentunya untuk pengambilan sampel core, serta pembangunan lokasi persiapan pekerja di area tersebut. Namun, saat tinjauan lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Serta telah di temukan beberapa pelanggaran lingkungan yang signifikan: MRP tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Contohnya seperti AMDAL atau PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Akan tetapu padahal aktivitas sudah dilakukan

Pelanggaran ini berpotensi menyebabkan gangguan ekosistem pesisir, sedimentasi. Dan juga dengan kerusakan habitat laut. Meskipun skala produksinya belum besar, aktivitas eksplorasi. Kemudian juga pembukaan lahan tetap berisiko terhadap lingkungan geopark. Pemerintah menilai MRP belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk operasi. Hal ini yang termasuk RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Biaya) untuk 2025 yang tidak di setujui. Berdasarkan temuan ini, d itambah tekanan dari masyarakat lokal, pemerintah daerah. Serta rekomendasi lintas kementerian. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut IUP MRP pada 10 Juni 2025. Terlebih bersamaan dengan tiga perusahaan lainnya di kawasan geopark. Tepatnya di PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Dan juga memperjelas bahwa izin tambang di kawasan konservasi hanya boleh di berikan bila terpenuhi.

Pemerintah Hentikan Empat Tambang Di Surga Terumbu Karang Dunia Yang Jadi Kabar Cukup Menenangkan

Selanjutnya juga masih membahas Pemerintah Hentikan Empat Tambang Di Surga Terumbu Karang Dunia Yang Jadi Kabar Cukup Menenangkan. Dan pencabutan lainnya adalah:

PT Kawei Sejahtera Mining

KSM adalah perusahaan tambang nikel yang berada di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Terlebih perusahaan ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Raja Ampat Tahun 2013. Dan juga dnegan dengan luas konsesi mencapai sekitar 5.922 hektar. Mereka juga telah memulai operasi sejak 2023, dengan produksi mencapai 1,3 juta wet metric ton bijih nikel. Namun operasi tersebut kemudian di hentikan pada 2025 karena pemerintah melakukan evaluasi wilayah. Dan juga dnegan analisis dokumen lingkungan (AMDAL). Dalam pemeriksaan KLHK, di temukan bahwa KSM membuka lahan dan melakukan penambangan di luas 89,29 ha di blok C, tanpa izin lingkungan yang sesuai.

Pelanggaran lain termasuk aktivitas di luar izin lingkungan seluas sekitar 5 ha. Serta yang menyebabkan sedimentasi pesisir dan kerusakan mangrove. Lokasi tambang KSM juga termasuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat. Sehingga kondisinya semakin sensitif secara ekologis. Para stakeholder lokal dan aktivis lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas degradasi hutan. Dan juga dengan ekosistem laut di kawasan tersebut. Akhirnya, berdasarkan evaluasi lintas kementerian, instruksi Presiden Prabowo, serta rekomendasi dari Kementerian LHK, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.

Ringkasan aspek penting:

  • Lokasi: Pulau Kawe, IUP seluas ~5.922 ha
  • Produksi: Dimulai 2023; hasil ~1,3 juta wet metric ton

Temuan pelanggaran:

  • Penambangan di kawasan selain PPKH (~89,29 ha).
  • Melebihi batas izin lingkungan (~5 ha).
  • Sedimentasi pesisir, kerusakan hutan mangrove.

Alasan pencabutan:

  • Pelanggaran izin lingkungan dan kawasan konservasi (Geopark).
  • Tekanan dari masyarakat lokal dan lembaga konservasi.
  • Instruksi evaluasi dan pencabutan direktur rapat terbatas Presiden.

Jadi itu dia beberapa pencabutan yang di lakukan di Raja Ampat dari 4 Izin Tambang.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait