Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital
Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital

Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital

Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital
Ketetapan Mentri ATR/BPN Tentang Wajib Surat Tanah Digital

Ketetapan Mentri ATR/BPN Mengenai Perubahan Surat Tanah Seluruh Indonesia Di Ubang Menjadi Digital Pada Tahun 2026. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Telah menargetkan transformasi seluruh sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan data pertanahan. Ini sudah menjadi ketetapan mentri dalam menyesuaikan perkembangan digital dunia. Namun, penting untuk di ketahui bahwa sertifikat tanah dalam bentuk fisik yang saat ini di miliki masyarakat tetap sah dan berlaku.

Tidak ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk segera mengubah sertifikat fisik mereka menjadi elektronik sebelum tahun 2026. Selain itu, informasi yang menyebutkan bahwa tanah atau properti akan di ambil alih oleh negara jika sertifikatnya tidak di ubah ke bentuk elektronik. Sebelum tahun 2026 adalah tidak benar dan termasuk berita hoaks. Proses konversi ke sertifikat elektronik akan di lakukan secara bertahap. Dan biasanya terjadi ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan tertentu. Seperti balik nama, roya atau penghapusan hak tanggungan, dan pemecahan tanah.

Dalam situasi tersebut, sertifikat lama akan di gantikan dengan sertifikat elektronik. Tujuan utama dari penerapan sertifikat elektronik ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah. Serta memastikan pengelolaan arsip dan dokumen pertanahan yang lebih baik. Dan dapat mengurangi potensi pemalsuan dan sengketa tanah. Selain itu, digitalisasi ini di harapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah. Dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui transaksi elektronik yang lebih aman dan efisien. Masyarakat di imbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi terkait kebijakan pertanahan. Ada pun langkah – langkah dalam mendaftarkan surat tanah menjadi digital akan di bahas di sini. Agar Anda yang ingin mendaftarkan surat tanah atau merubahnya ke digital mempersiapkan yang harus di siapkan. Berikut penjelasan lengkapnya bagaimana cara – caranya :

Ketetapan Mentri ATR/BPN Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik

Mentri ATR/BPN telah mengajukan gagasan baru bagi masyarakan yang memiliki surat tanah. Beliau menggagaskan untuk perubahan sertifikat tanah berbentuk fisik menjadi sertifikat tanah digital. Ketetapan Mentri ATR/BPN Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik. Berikut langkah – langkah untuk membuat surat tanah digital atau elektronik.

  1. Persiapkan dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan sesuai dengan jenis pengajuan. Seperti untuk pendaftaran tanah pertama kali harus mempersiapkan data ini. Bukti kepemilikan tanah atau alas hak contoh: akta jual beli, hibah, atau waris. Gambar ukur tanah atau peta bidang tanah. KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik. Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah. Untuk penggantian sertifikat fisik ke elektronik. Seperti sertifikat tanah asli fisik yang akan di ganti. KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.

2. Pengajuan permohonan di Kantor Pertanahan

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai lokasi tanah yang ingin di ajukan. Kemudian serahkan semua dokumen yang telah di siapkan. Isi formulir permohonan yang di sediakan oleh kantor pertanahan. Langkah ini sebaiknya di lakukan kepada orang pemilik tanahnya langsung.

3. Verifikasi dan validasi data

Selanjutnya petugas kantor pertanahan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang di ajukan. Kemudian di lakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis. Ini di lakukan bertujuan untuk memastikan keabsahan tanah dan kepemilikannya. Seperti data fisik di lihat dari gambar ukur tanah, peta bidang tanah, dan dokumen pengukuran lainnya. Untuk data yuridis meliputi bukti kepemilikan tanah dan dokumen identitas pemilik. Langkah ini di lakukan langsung oleh petugas dari kantor BPN.

4. Ketetapan Mentri Langkah Selanjutnya Dalam Pengurusan Surat Tanah Digital Yaitu Pengukuran Ulang

Ketetapan Mentri Langkah Selanjutnya Dalam Pengurusan Surat Tanah Digital Yaitu Pengukuran Ulang. Apabila terdapat ketidaksesuaian data fisik, BPN akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang di ajukan. Pengukuran di lakukan oleh petugas ukur resmi dari BPN. Sebelum melakukan pengukuran, petugas akan mengkonfirmasi kepada pemilik tanah. Yang sebaiknya di damping langsung karena jika petugas perlu penjelasan lebih lanjut.

5. Surat Tanah Elektronik di terbitkan

Setelah data di verifikasi dan di nyatakan valid, Sertifikat Tanah Elektronik akan di terbitkan. Sertifikat Tanah Elektronik akan di simpan dalam pangkalan data elektronik BPN. Pemilik tanah akan di berikan akses ke sertifikat melalui aplikasi resmi seperti “Sentuh Tanahku” yang di kelola oleh BPN.

6. Pemberian akses digital kepada pemohon

Pemilik tanah akan mendapatkan akses digital ke sertifikat elektronik mereka melalui aplikasi. Aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat di unduh di perangkat seluler. Akun pengguna yang di lengkapi dengan autentikasi keamanan . Akun tersebut akan di berikan oleh petugas kantor BPN kepada pemohon.

7. Konfirmasi kembali penyimpanan surat tanah

Setelah berhasil mengakses sertifikat elektronik, pemilik tanah di harapkan untuk memeriksa kembali surat tanah yang sudah selesai. Seperti memeriksa keabsahan dan kelengkapan data pada sertifikat elektronik. Serta menyimpan informasi akses dengan aman untuk menghindari penyalahgunaan. Hal ini harus di lakukan dengan teliti. Karena mengingat ini di terbitkan di digital, data yang di tampilkan hanya bisa di ubah di kantor BPN. Sebaiknya segera melakukan pemeriksaan ini karena jika ada kesalahan dalam surat dapat segera di ganti.

Langkah – langkah yang sudah di jelaskan ini dapat Anda lakukan jika ingin merubah surat tanah fisik menjadi surat tanah elektronik. Harus di ingat bahwa surat tanah fisik yang Anda miliki sekarang bukan berarti wajib untuk di ganti menjadi surat tanah elektronik. Ini berlaku kepada orang dengan pengurusan baru, atau perubahan pada surat tanah.

Manfaat Surat Tanah Digital Atau Elektronik

Sebelum melakukan perubahan surat tanah fisik menjadi surat tanah elektrok, Anda harus mengetahui Manfaat Surat Tanah Digital Atau Elektronik. Agar dapat membandingkan apa benefitnya jika surat tanah fisik di ubah menjadi surat tanah elektronik.

Surat tanah elektronik di jamin keamanan datanya. Ini dapat mengurangi risiko pemalsuan dan kehilangan dokumen. Karena untuk melihat surat tanah ini harus memilki akses ke aplikasi yang hanya di miliki pemilik tanah. Surat tanah digital memiliki kemudahan akses. Dapat di akses kapan saja melalui platform digital. Kemudian surat tanag digital di nilai efisien dalam administrasi. Mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah dan mengurangi birokrasi. Proses pembuatan surat tanah digital sangat transparansi. Meminimalkan potensi sengketa dan mafia tanah.

Harus di ingat bahwa sertifikat fisik saat ini tetap sah dan berlaku meski belum di konversi ke elektronik hingga 2026. Tidak ada kewajiban untuk segera mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik. Tidak benar jika tanah akan di ambil alih negara jika sertifikat tidak di ubah. Ini semua adalah Ketetapan Mentri.

 

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait