Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!
Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!

Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!

Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!
Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal!

Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal Dengan Berbagai Hal Yang Melatarbelakangi Permasalahan Ini. Halo, teman-teman! Bayangkan, di era digital ini, apa pun bisa di perjualbelikan secara online. Tapi, bagaimana jika yang di perjualbelikan adalah pulau? Ya, kalian tidak salah dengar! Heboh! 4 Pulau Anambas Dijual Online, KKP: Itu Ilegal! Beberapa waktu lalu, jagat maya di hebohkan dengan kabar mencengangkan: empat pulau di Anambas yang keindahan alamnya sudah tak di ragukan lagi. Dan kabarnya di jual secara daring! Tentu berita ini sontak memicu kegaduhan. Serta juga tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah benar pulau-pulau di Indonesia bisa di perjualbelikan begitu saja? Terlebih menanggapi isu sensitif ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat bicara. Dengan tegas, KKP menyatakan bahwa tindakan penjualan pulau. Apalagi secara online, adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Mengenai ulasan tentang Heboh! 4 Pulau Anambas di jual online, KKP: itu ilegal telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

Pulau Adalah Milik Negara & Termasuk Kawasan Konservasi

Pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Tentunya seperti Pulau Rintan, Tokongsendok, Mala, dan Pulau Nakob di Kepulauan Anambas. Dan juga secara hukum merupakan milik negara. Dalam konteks ini, negara memiliki hak penuh atas penguasaan, pengelolaan. Serta dnegan pemanfaatan pulau-pulau tersebut. Hal ini di atur dalam berbagai regulasi perundang-undangan. Terlebihnya termasuk dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. Tentu di UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang membuat persoalan ini semakin krusial. Tentunya adalah karena keempat pulau yang di sebutkan tersebut berada dalam zona kawasan konservasi perairan nasional. Artinya, wilayah tersebut di tetapkan untuk tujuan perlindungan ekosistem laut dan dara. Kemudian juga menjaga keanekaragaman hayati. Serta juga dengan keberlanjutan sumber daya alam.

Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal Yang Sangat Mengejutkan!

Selain itu, masih membahas Heboh! 4 Pulau Anambas Di Jual Online, KKP: Itu Ilegal Yang Sangat Mengejutkan!. Dan fakta lainnya adalah:

Iklan Cuma Strategi Promosi Investasi

Dalam kasus hebohnya penjualan 4 pulau di Kepulauan Anambas secara online. Tentunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa iklan yang muncul di situs Private Islands Online. Namun bukan merupakan transaksi jual-beli pulau secara sah. Akan tetapi melainkan bentuk strategi promosi investasi yang di kemas secara provokatif. Iklan tersebut mencantumkan penawaran atas dua pulau. Serta dengan Rintan dan Tokongsendok melalui skema investasi di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Tentunyaya yang memiliki hak pengelolaan atau izin usaha di kawasan tersebut. Di dalam iklan, pulau tersebut tidak di jual langsung sebagai aset pribadi. Dan juga melainkan di sebut sebagai bagian dari proyek pengembangan pariwisata eksklusif. Kemudian juga yang bisa di akses melalui kepemilikan saham perusahaan mereka.

Meskipun begitu, gaya pemasaran yang di gunakan tetap menimbulkan kesan bahwa pulau tersebut. Terlebihnya dapat di miliki secara privat, yang menyesatkan dan menimbulkan polemik. Dan juga model promosi seperti ini kerap di gunakan dalam dunia investasi properti kelas atas. Terutama di situs internasional yang menyasar investor global. Pulau di tawarkan sebagai bagian dari “resort island development opportunity” dengan kalimat menggoda. Contohnya seperti “own your private paradise” atau “price upon request”. Namun secara hukum tidak berarti kepemilikan mutlak atas wilayah tersebut. Di Indonesia, hal semacam ini tetap berada di bawah pengawasan hukum nasional karena:

Pulau adalah milik negara, tidak bisa di miliki pribadi atau asing secara langsung.

  • Izin pengelolaan hanya di berikan dalam bentuk sewa jangka panjang. Namun juga bukan kepemilikan tanah (freehold).
  • Segala aktivitas investasi harus sesuai dengan RTRW dan peraturan konservasi. Serta tidak boleh melanggar batas-batas pemanfaatan pulau kecil.

KKP Tegas Soal Jual Beli Pulau Digital: Kasus Empat Pulau Anambas Illegitimate

Kemudian masih membahas KKP Tegas Soal Jual Beli Pulau Digital: Kasus Empat Pulau Anambas Illegitimate. Dan fakta lainnya adalah:

Ada Regulasi Ketat Pengelolaan Pulau Kecil

Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan pulau-pulau kecil di atur secara ketat karena menyangkut kedaulatan negara. Terlebih dengan pelestarian lingkungan, serta hak akses publik. Pulau-pulau kecil seperti yang ada di Kepulauan Anambas (Pulau Rintan, Tokongsendok, Mala, dan Nakob) masuk dalam kategori wilayah strategis. Serta yang tidak bisa di perlakukan seperti properti biasa.Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Terlebih UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menetapkan sejumlah batasan ketat bagi pihak manapun. Dan juga yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil. Baik oleh warga negara Indonesia. Maupun badan usaha dengan penanaman modal asing (PMA). Pulau-pulau kecil di Indonesia seperti Pulau Rintan, Tokongsendok, Mala. Serta juga Nakob di Kepulauan Anambas berada di bawah regulasi ketat pemerintah.

Serta yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pulau-pulau kecil tidak dapat di miliki oleh individu. Baik warga negara Indonesia maupun asing. Pengelolaan hanya di perbolehkan melalui izin resmi dari negara. Dan juga bentuknya pun bukan kepemilikan. Namun melainkan pengelolaan terbatas dengan prinsip keberlanjutan. Regulasi yang berlaku menyatakan bahwa hanya maksimal 70% dari luas daratan pulau yang bisa di manfaatkan. Tentunya untuk kepentingan pembangunan atau usaha, sedangkan 30% sisanya wajib di jaga sebagai ruang terbuka hijau, zona perlindungan. Dan juga akses publik. Di dalam batas 70% tersebut pun, investor tetap wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Selain itu, pengelolaan pulau harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat. Terlebih yang termasuk memastikan bahwa lokasi tidak bertentangan dengan status kawasan konservasi. Ataupun perlindungan lingkungan. Dalam konteks Pulau Anambas, kawasan ini telah di tetapkan dalam RTRW sebagai wilayahnya.

KKP Tegas Soal Jual Beli Pulau Digital: Kasus Empat Pulau Anambas Illegitimate Yang Cukup Mengkhawatirkan

Selanjutnya juga masih ada KKP Tegas Soal Jual Beli Pulau Digital: Kasus Empat Pulau Anambas Illegitimate Yang Cukup Mengkhawatirkan. Dan hal lainnya adalah:

Butuh Izin Resmi Untuk Pengembangan

Setiap bentuk pengembangan atau pemanfaatan pulau kecil di Indonesia. Tentunya seperti Pulau Rintan, Tokongsendok, Mala, dan Nakob yang terletak di Kepulauan Anambas. Kemudian yang wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan nasional. Dan hal ini termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta berbagai regulasi turunan lainnya. Izin pengembangan tidak bisa di keluarkan sembarangan. Karena harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Contohnya seperti status kawasan, fungsi ekologis, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan juga daya dukung lingkungan. Dalam kasus Kepulauan Anambas, pemerintah daerah.

Tentunya telah menetapkan Perda RTRW Tahun 2023–2043 yang mengatur bahwa beberapa pulau tersebut berada dalam zona konservasi. Serta juga pariwisata terbatas, sehingga pengembangannya hanya di mungkinkan untuk tujuan tertentu yang bersifat lestari dan tidak merusak ekosistem. Pihak yang ingin mengelola pulau juga harus melalui proses perizinan berlapis, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), izin lokasi. Hingga izin usaha pemanfaatan ruang laut atau kawasan pesisir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin ini tidak hanya mengatur aspek lingkungan. Akan tetapi juga menjamin bahwa aktivitas ekonomi yang di jalankan tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional. Maka dari itu, promosi atau iklan penjualan pulau secara langsung tanpa kejelasan izin yang sah bukan hanya menyesatkan.

Jadi itu dia beberapa fakta tentang 4 Pulau Anambas yang di jual secara online dan jadi Heboh.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait